Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia, tak ditahan usai dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik di Ditreskrimsu, Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2021).
Senasib dengan rekam mainnya, Michael Yukinobu De Fretes, Gisel yang dipulanhkan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya (GA dan MYD) kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (8/1/2020).
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," sambungnya menambahkan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan prosedur dari wajib lapor yang harus dijalani Michael Yukinobu De Fretes.
"Buat MYD, ada wajib lapor, dia cuma datang isi absen," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus pun menyebutkan perkiraan waktu untuk wajib lapor yang harus dijalani Michael Yukinobu De Fretes.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
"Kita sudah koordinasi Senin atau Kamis dua minggu sekali sambil kita lengkapi berkas untuk ke Jaksa Penuntut Umum," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |