"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Alhasil, saat anak dan mantan suaminya datang ke rumahnya, perselisihan pun tak bisa dihindarkan.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya," ujar S.
Baca Juga: Pertanyaannya Tak Digubris, Seorang Suami Asal Kalimanatan Selatan Tega Tikam Istri dengan Belati
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," imbuhnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, A lantas melaporkan ibunya pada pihak berwajib.
Tak mau memilih jalur mediasi atau damai, A disebutkan kekeh ingin memenjarakan ibunya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono membenarkan bahwa pihak A tidak mau menempuh jalur mediasi.
Alhasil kini, S telah dijatuhi hukuman pasal tentang penganiayaan dan terancam hidup di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Mujiono.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |