Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Kisah seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dipenjarakan oleh anaknya sendiri ternyata bukan soal pakaian yang dibuangnya.
Ada fakta baru yang dibeberkan langsung oleh A (19) terkait alasannya melaporkan sang ibu ke ranah hukum.
Dilansir dari Kompas.com, A melaporkan ibu kandungnya setelah terlibat pertengkaran hebat.
Dirinya menerima kasus kekerasan dari ibunya saat berselisih dan S (36) terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun ternyata, ada informasi baru setelah akhirnya A angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, mahasiswa semester satu di kampus Jakarta itu memberikan klarifikasi sebenarnya melalui video 2,5 menit yang dikirimkan kepada TribunJateng.com, Minggu (10/1/2021).
"Mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara."
"Perlu saya jelaskan, mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" tanyanya dalam video tersebut.
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Diisukan Mundur dari Kabinet Prabowo, Ternyata Menjabat Sejak Era SBY
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |