Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Wakil Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham memberi peringatan tegas.
Peringatan ini diperuntukkan bagi warga negara di Tanah Air yang menolak melakukan vaksinasi covid-19.
Prof Edward OS Hiariej menyampaikan peringatan tersebut melalui Web Binar.
Dikutip dari tayang ulang di Youtube PB IDI pada Sabtu (9/1/2021) lalu, Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara di Tanah Air.
Sebab, hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di tengah badai pandemi covid-19 seperti sekarang.
Sementara itu, bagi warga yang menolak melakukan vaksinasi, Edward membenarkan adanya hukuman yang berlaku.
Istri Keenam Presiden Soekarno Lepas Status WNI dan Minta Dinaturalisasi Jadi Warga Jepang, Ini Alasannya!
Source | : | YouTube,Kontan.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |