Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Tio Pakusadewo baru saja menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi dari terdakwa Tio.
Dalam pembacaan pledoi tadi, kuasa hukum Tio, Santrawan mengatakan pihaknya telah mengajukan surat bukti rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk Tio Pakusadewo bisa menjalani rehabilitasi.
"Agenda pledoi pembacaan pembelaan, prinsipnya kami tetap meminta rehabilitasi," ujar Santrawan usai sidang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Sebelumnya, majelis hakim sempat mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Akan tetapi menurut Santrawan, jika mengacu pada undang-undangan narkotika, rehabilitasi itu tidak ada batasannya.
Santrawan pun menilai Tio pun harus mendapatkan pengobatan secara tuntas dari ketergantungan obat terlarang.
"Sebab rehabilitasi medis itu tidak dibatasi oleh UUD, mau dua kali,tiga kali sepuluh kali, uud narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas," ungkap Santrawan.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman Penjara
Oleh karena itu, Santrawan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pleido yang diajukan oleh pihak Tio.
Apalagi kini kesehatan Tio yang kerap menurun selama hidup didalam penjara.
"Kami berkiblat kepada uud, bahwa tidak ada pembatasan terhadap rehabilitasi medis. Yang kedua kami tetap memohon agar Tio diberikan rehabilitasi. Yang ketiga kami yakin dan percaya, pertimbangan majelis hakim akan mengacu kepada pengadilan" tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.
(*)
5 Arti Mimpi Pakai Baju Ungu, Simbol Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |