Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan segera berlangsung pekan ini.
Diawali oleh Presiden Joko Widodo, rupanya proses vaksinasi covid-19 memiliki beberapa imbauan.
Jika sebelumnya diperuntukkan bagi warga yang enggan melakukan vaksinasi akan dijatuhi pidana dan denda hingga Rp 100 juta, kini peringatan kembali diberikan untuk seluruh penerima vaksinasi covid-19.
Dikutip dari laman Instagram kemenkominfo yang telah terverifikasi, Selasa (12/1/2021), penerima vaksinasi disarankan untuk tidak segera pulang.
Dalam arti detail, seseorang yang telah disuntikkan vaksin diminta untuk tidak langsung pulang atau meninggalkan tempat.
Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan untuk melihat bagaimana reaksi vaksin usai disuntikkan dalam tubuh.
Baca Juga: Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona, Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip Disuntik Vaksin Covid-19
Ya, sesuai petunjuk teknis hal tersebut berasal dari anjuran Kementerian kesehatan.
"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemeninfo.
Kekayaan Verrell Bramasta Tembus Rp 51,8 M, Venna Melinda Beberkan Sumber Pemasukan sang Putra: Wajar Ya
Source | : | |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |