Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, tetap mengajukan nota pembelaan atau pledoi meski majelis tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk kliennya.
Menurut Santrawan Paparang, jika mengacu pada Undang-Undang Narkotika, pengobatan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat itu tidak ada batasnya.
"Sebab rehabilitasi medis itu tidak dibatasi oleh UUD. Mau dua kali, tiga kali, sepuluh kali, UUD Narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas."
"Pengobatan sampai tuntas itu tidak dihitung dari sekali atau dua kali" ujar Santrawan Paparang usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Demi Lepas dari Narkoba, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah ke Luar Negeri
Santrawan juga mengatakan, pihak Tio pun tidak meminta keringanan hukuman.
Namun, pihak Tio ingin agar bisa menjalani rehabilitasi.
"Kita tidak minta keringanan hukuman. Itu gak masalah, keringanan hukuman masalah putusan hakim."
"Tugas kami sekarang memberikan pembelaan yang maksimal bagi Tio," ucap Santrawan.
"Persoalan dia bersalah atau tidak, kami tidak mengatakan dia bersalah, kami mengatakan dia korban. Jadi wajib disembuhkan dong."
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |