"Kami menggunakan sarana yang ada pada UUD. Ya rehab dong," imbuhnya.
Kendati begitu, pihak Tio meminta nantinya majelis hakim bisa mempertimbangkan agar kliennya bisa direhabilitasi.
"Kami berkiblat kepada UUD bahwa tidak ada pembatasan terhadap rehabilitasi medis."
"Yang kedua kami tetap memohon agar Tio diberikan rehabilitasi."
"Yang ketiga kami yakin dan percaya, pertimbangan majelis hakim akan mengacu kepada pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman Penjara
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |