Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang membeberkan kondisi kliennya yang tengah berada di dalam rutan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Tio masih dalam kondisi yang cukup memprihatinkan.
Lantaran penyakit stroke, Tio Pakusadewo harus mengalami pembengkakan pada kakinya.
"Kondisi sekarang ini lagi gak bagus. Kakinya bengkak, dari perawatannya otomatis belum maksimal mendapatkan perawatan" ujar Santrawan Paparang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Siap-Siap Patah Hati, Michael B. Jordan Pamer Momen Mesra Bareng sang Kekasih
Oleh karena itu, salah satu alasan pihak Tio mengajukan rehabilitasi agar mendapatkan pengobatan yang khusus.
"Makanya dia butuh perawatan maksimal. Yang pertama perawatan dari pihak keluarga pasti memberikan dokter spesialisasi," tutur Santrawan.
Akan tetapi, hingga kini Tio belum mendapatkan perawatan maksimal untuk penyakit yang dideritanya.
Namun untuk perawatan saat ini, Santrawan mengatakan dokter yang menangani Tio pun bukan pada spesialisnya.
"Dokter standar ya, tapi kalo untuk pengobatan upaya dari keluarga dokter spesialis soalnya dia ada gula darah, jantung, ginjal, penyakit apa misalnya, termasuk untuk pengobatan ketergantungan narkotika. Dia juga mengalami struk, jadi kalo orang struk pasti kondisinya enggak stabil," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tyo Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tyo Pakusadewo. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |