Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Catherine Wilson baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (12/1/2021).
Agenda sidang yang dijalani Catherine Wilson saat itu adalah nota pembelaan atau pledoi.
"Pledoi atau nota pembelaan," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (12/1/2021).
Pada sidang kali ini, pihak Catherine Wilson mengajukan nota pembelaan di bawah tuntutan yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"6 bulan di RSKO dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanin," ungkap Verna Wahono.
Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya yang beragenda tuntutan, Catherine Wilson dituntut atas pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana Catherine Wilson dituntut 8 bulan menjalani rehabilitasi.
Jika pledoi tersebut dikabulkan oleh hakim pada sidang selanjutnya, maka Catherine Wilson akan bebas dalam waktu dekat.
Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Pangkal Jati, Cinere (17/7/2021).
Agenda sidang selanjutnya merupakan putusan dari hakim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Putusannya hari senin tanggal 25," tutup Verna Wahono. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |