Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Tersangka sekaligus pemeran pria dalam kasus video syur 19 detik artis Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes, masih harus menjalani proses wajib lapor setelah diputuskan untuk tidak ditahan.
Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes, yang merupakan orang asli dan tinggal di Medan, Sumatra Utara, pun harus terpaksa menetap di Jakarta karena kewajibannya tersebut.
Nobu menyampaikan hal ini seusai menjalani wajib lapor ketiganya di Subidit Cyber Crime, Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).
"Selama wajib lapor stay di Jakarta," ucap Nobu saat dijumpai Grid.ID.
Rekan sekaligus pengacaranya, Irwansyah Pitra, menegaskan, Nobu akan terus menjalani wajib sepanjang kasus ini berproses.
Walau tak tahu sampai kapan harus wajib lapor, menurut Irwansyah Pitra, Nobu tak akan lari dari kewajibannya.
"Selama proses masih berjalan, kita wajib lapor bagaimanapun harus dihadapi, nggak mungkin lari," tegas Irwansyah Putra.
Untuk masalah pekerjaan yang terhambat, pria yang gemar bermain basket ini tak mempermasalahkan sejauh ia menjalankan kewajiban.
"Nggak apa-apa (pekerjaan terkendala). Untuk kewajiban gak apa," imbuh Nobu.
Sebelumnya, Nobu telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka pada (4/1/2021).
Baca Juga: Lebih Siang dari Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Juga Datangi Polda Metro Jaya
Setelahnya, Gisel yang dijadwalkan di hari yang sama namun tidak hadir juga menjalankan pemeriksaan sebagi tersangka, Jumat (8/1/2021).
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada akhirnya tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Baca Juga: Dijadwalkan Wajib Lapor Bersama, Gisella Anastasia Jumpa dengan Michael Yukinobu de Fretes?
Sama halnya dengan Gisel, Nobu juga tak ditahan, namun wajib melakukan pelaporan setiap senin dan kamis.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |