Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Gisella Anastasia masih menjalankan pekerjaannya imbas kasus video syur 19 detik yang menghebohkan dunia internet pada November 2020 silam.
Mantan istri Gading Marten ini hanya ingin fokus menjalani yang ada di hadapannya.
Gisella Anastasia menyampaikan hal ini seusai menjalani wajib lapor kedua di Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya, atas skandal video seksnya dengan Michael Yukinobu de Fretes, Kamis (14/1/2021).
"Aku bekerja semestinya yang aku rasa emang berkarya ya berkarya."
"Kalau ada syuting apa misalnya masih ada beberapa produk yang ya aku jalani seperti biasa. Kayak gitu aja sih palingan," tutur Gisel saat dijumpai Grid.ID.
"Kalau di Undang-Undang ya itu yang hari-hari ini kan kayaknya lebih baik kita fokus aja sama yang kita jalanin gitu," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Kasus Video Seks dengan Gisella Anastasia Mengajarkan Michael Yukinobu de Fretes Proses Pendewasaan
Soal posisinya di bisnis kosmetik Madam Gie yang dikabarkan digantikan oleh Amanda Manopo, penyanyi 30 tahun ini membantah bahwa ia didepak.
Berada dalam bisnis tersebut menjadi argumen Gisel dalam membantah rumor tersebut.
"Enggak enggak (diputus kontrak). Madam Gie kan saya di dalam, jadi ya masih sama-sama saya," ungkap Gisel.
"Cuma memang kemarin kita mau gandeng temen lain, bukan karena gimana, tapi memang salah satu strategi bisnis kita juga," katanya menambahkan.
Diketahui, Gisel telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021), setelah mangkir pada Senin (4/1/2022).
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan istri Gading Marten ini tak dibui.
Menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes adalah alasan ia tak dibui.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |