Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Gisella Anastasia telah menjalani wajib lapor keduanya sebagai tersangka kasus video syur, Kamis (14/1/2021), di Gedung Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menjadi prosedur yang harus ia jalani pasca polisi memutuskan untuk tak menahannya bersama tersangka lain, Michael Yukinobu de Fretes.
Ada momen yang tak bisa dilewatkan dari kehadiran Gisella Anastasia kali ini, ternyata mantan istri Gading Marten itu sempat lupa menjalani wajib lapor yang ke berapa.
"Jadi benar aku koreksi ini yang kedua kalinya," ujar Gisel yang sebelumnya menganggap ini panggilan ketiganya.
Sambil berkelekar, Gisel sempat lupa karena saking seringnya ia berkunjung ke kantor polisi.
"Aku lupa kedua atau ketiga, saking seringnya datang hehe," tuturnya terkekeh.
"Dua kali. Hari ini kedua kali," tegasnya menyampaikan.
Dari pantauan Grid.ID, Gisel mengenakan atasan putih dan bawahan jeans saat tiba Gedung Subdit Cyber Crime sekira pukul 13.23 WIB dan keluar pukul 13.35 WIB.
Untuk proses laporan wajib ini, Gisel tak tahu menahu harus menjalani sampai kapan.
Namun ia percaya, bahwa kehadirannya untuk melapor sebagai bentuk kooperatif dalam menyikapi kasusnya.
"Nggak tahu. Sampai prosesnya selanjutnya ya. Sambil berjalan aja ya," imbuhnya.
Baca Juga: Gisella Anastasia Bantah Posisinya di Madame Gie Digantikan oleh Amanda Manopo
Gisel telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021), setelah mangkir pada Senin (4/1/2022).
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan istri Gading Marten ini tak dibui.
Menurut polisi, kooperatifnya Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes adalah alasan ia tak dibui.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |