Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Indonesia saat ini masih berperang dengan pandemi Covid-19.
Namun saat ini pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19 guna menanggulangi virus tersebut.
Pada Rabu (13/1/2021) kemarin, Presiden Jokowi telah menjadi orang pertama yang divaksin.
Mengikuti Jokowi, salah satu artis ternama Indonesia, Raffi Ahmad juga termasuk jajaran golongan pertama yang menerima vaksin itu.
Tetapi, diketahui setelah menerima vaksin, suami Nagita Slavina itu malah kepergok berpesta dengan teman-temannya.
Sayangnya, pesta yang dihadiri oleh presenter kondang itu tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.
Akibatnya banyak netizen yang murka kepada Raffi Ahmad.
Tak hanya netizen, seorang advokat bernama David Tobing justru akan menyeret ayah satu anak itu menuju pengadilan.
Dikutip dari Tribunnews.com, David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bercerai, Suami Nita Thalia Meninggal Dunia
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad yaitu diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.
“Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021) dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.
Lebih lanjut David mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
“Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab ayah Rafathar tersebut mempunyai banyak pengikut.
“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Lalu melansir dari kompas.com, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.
"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi kompas.com seperti yang dikutip Grid.ID.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nurul Nareswari |