Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih belum ada titik terangnya.
Bahkan, kini laporan kasus positif Covid-19 bisa mencapai ribuan orang tiap harinya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Satu di antaranya jika ingin bepergian maka harus ada surat sehat covid-19.
Sayangnya, masih ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja melakukan tindakan kejahatan seperti pemalsuan surat sehat covid-19 tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Banten menangkap 15 tersangka pelaku pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ke-15 tersangka tersebut berkomplot untuk membuat surat sehat palsu bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," kata Yusri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, semua tersangka adalah pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara tersebut.
Oleh karena itu, para tersangka mengetahui alur dan administrasi tentang pemeriksaan kartu sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.
“Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!
Selanjutnya melansir dari Kompas.com, adapun ke-15 terduga pelaku tersebut adalah terduga pelaku tersebut adalah MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.
Dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
DS pula yang ternyata pertama kali membuat surat hasil keterangan tes Covid-19 palsu.
Baca Juga: Pablo Benua Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan kejahatan mereka, para tersangka itu akan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |