Sidang yang awalnya beragenda replik-duplik, namun majelis memutuskan untuk langsung putusan terhadap terdakwa Tio Pakusadewo.
"Tadi replik dari Jaksa terus ditanggapi sama kami, kami berpegang teguh pada pledoi kalau kita menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," ujar Kuasa Hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).
"Sebab kita gak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkanlah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.