Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan artis Raffi Ahmad akan tetap digelar.
Persidangan perdana tersebut, disampaikan Nanang, tepatnya bakal digelar pada Rabu (27/1/2021).
Setelah melakukan penjadwalan, Nanang menyebut bahwa pihak pengadilan akan segera melakukan pemanggilan kepada suami Nagita Slavina.
"Iya panggilan setelah penetapan hari sidang langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan," kata Nanang saat dihubungi via telepon, Rabu (20/1/2021).
Untuk agendanya, pemanggilan para pihak masih menjadi langkah awal.
Menurutnya, kehadiran Raffi nantinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil sikap.
"(Agendanya) Masih pemanggilan para pihak, datang atau tidak datang nanti majelis hakim yang akan mengambil sikap," tutur Nanang menyampaikan.
"Kalau datang acaranya gimana, kalau tudak datang majelis hakim mengambil sikapnya bagaimana, jadi agendanya masih pemanggilan para pihak ya," sambungnya menambahkan.
Sebelumnya, gugatan atas dugaan perdata pelanggaran prokes Raffi Ahmad dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Baca Juga: Nagita Slavina Persilakan Raffi Ahmad Menikah Lagi dengan Sebuah Konsekuensi
Raffi Ahmad diduga telah melanggar prokes saat menghadiri acara ulang tahun bos KFC dan ia berkumpul serta berfoto-foto tanpa memakai masker.
Hal tersebut dilakukan oleh Raffi di malam hari, setelah paginya ia melakukan vaksinasi Covid-19, Rabu (13/1/2021).
Raffi diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, ia juga diduga melanggar peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |