Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang kakek berusia 85 tahun mengalami nasib nestapa.
Di usianya yang sudah senja, kakek bernama RE Koswara justru digugat warisan senilai Rp 3 miliar.
Ya, dua dari enam anak Koswara dikabarkan telah menggugatnya.
Namun kabarnya, satu dari dua anak Koswara yang telah menggugat harta warisan itu tiba-tiba meninggal dunia.
Masitoh meninggal dunia ketika menangani gugatannya untuk sang ayah.
Masitoh merupakan kuasa hukum untuk kakaknya, Deden dan Nining, dalam kasus tersebut.
Mengutip dari TribunCirebon.com, kabar kematian Masitoh juga baru diketahui oleh Koswara.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Musa Darwin Pane, secara tidak langsung Masitoh bukanlah penggugat melainkan hanya kuasa hukum dari kakaknya, Deden.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orang tuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Dibenarkan Musa, gugatan yang dilayangkan Deden telah terdaftar nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara itu, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung telah dihadiri, Koswara, Hamidah dan Imas.
Namun pada Selasa (19/1/2021), pihaknya belum mengetahui apabila, Masitoh telah meninggal dunia.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kisruh antara anak dan ayah ini telah menyita sejumlah perhatian dari pada pengacara.
Perwakilan kuasa hukum, Bobby Herlambang Siregar menerangkan dalam kasus ini akan ada 20 advokat resmi ikut mengawal menjadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Menurut Bobby Herlambang Siregar, gugatan yang dilayangkan Deden pada ayahnya telah cacat formil.
Sebab, seharusnya bukan gugatan melawan hukum melainkan wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan."
"Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengaku prihatin dengan kisah Koswara yang digugat oleh anak-anaknya.
Untuk itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mendampingi pihak Koswara.
"Saya sudah bicara dengan advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Namun, mengetahui Masitoh meninggal dunia, Dedi ikut mendoakan kepergian anak ketiga Koswara.
"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," pungkasnya.
(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |