Grid.ID- Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya menjadi idaman banyak orang.
Tak ayal, pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap membludak tiap tahunnya.
Karena semua orang bak berlomba-lomba untuk bisa menjadi PNS.
Baca Juga: Diminta Maia Estianty Penuhi Janjinya, Al Ghazali Akan Lamar Alyssa Daguise Setelah Lulus Kuliah?
Namun belakangan, viral di sosial media terkait sebuah surat yang menyatakan adanya pengangkatan tenaga honorer.
Surat itu menjadi viral karena disebutkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa melewati tes ketat.
Ditambah lagi surat tersebut mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sehingga masyarakat seakan mudah percaya atas surat tersebut.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Akan Bercerai, Begini Tanggapan Sang Bunda
Dikutip Gridhot dari Kontan, surat yang sudah terlanjur beredar tersebut merupakan surat palsu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan, surat palsu bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
"Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu," katanya melalui keterangan tertulis resminya, dikutip Rabu (20/1/2021).
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |