Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian membeberkan fakta terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan nama Raffi Ahmad, yakni terkait kondisi lokasi acara.
Pihak kepolisian yang diwakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya acara yang digelar di kediaman Ricardo Gelael dan dihadiri oleh Raffi Ahmad.
"Hasil gelar perkara yang pertama memang tanggal 13 Januari itu ada kegiatan acara di sana acara yang spontan yang dilakukan pemilik rumah saudara RG di daerah Mampang di kediamannya sendiri," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: PN Depok Beberkan Alasan Sidang Perdata Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Tetap Digelar
Yusri Yunus pun membeberkan kondisi lokasi acara yang dihadiri antara lain oleh Raffi Ahmad, Gading Marten, Anya Geraldine dan Basuki Tjahaja Purnama.
Lokasi acara itu pun terbilang luas untuk dihadiri 18 orang.
"Sudah dicek langsung kediaman rumah sekitar 4 ribu m (meter), terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Lokasi acara tersebut bertempat di hall basket yang berada di kediaman Ricardo Gelael.
"Dilakukan di hall basket luasnya sekitar 30 x 20 meter yang memang si tuan rumah setiap tahun merayakan acara sebelum adanya Covid-19," katanya.
Menurut Yusri Yunus, kapasitas dari hall basket tersebut bisa menampung 300 orang dan di acara itu hanya diisi 18 orang.
"Ini bisa muat 300 orang tapi karena masih pandemi covid tidak dilakukan hal tersebut," tutup Yusri Yunus.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Raffi Ahmad.
Hal tersebut lantaran tak ditemukan alat bukti mendukung yang mengarah pada acara yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama itu melanggar protokol kesehatan.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |