Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.id - Raffi Ahmad baru-baru ini dilaporkan oleh salah satu pihak lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.
Polisi pun memanggil Raffi untuk melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021) lalu.
Setelah diperiksa, Polisi tak menemukan cukup bukti, dan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur diberlakukannya tindak pidana.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengeluarkan surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) kepada Raffi.
Baca Juga: Usai Gugat Cerai Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda Pamer Senyuman di Atas Ranjang
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (21/1/2021).
"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri dalam jumpa pers dilansir dari Kompas.com.
Yusri menjelaskan jika ada 18 orang yang hadir di acara tersebut tanpa diundang.
Mereka hanya hadir berdasarkan panggilan hati karena merasa dekat dengan yang menggelar pesta.
Orang-orang yang hadir juga telah melakukan protokol kesehatan dengan baik.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |