Melarikan diri usai melakukan tindak kekerasan pada ibunya, kini Yusuf telah diamankan pihak berwajib.
Sementara itu, BDS yang telah dianiaya kini mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah diamankan, Yusuf kini terancam pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Tak jauh berbeda dengan kelakuan seorang anak berinisial SH (28) ini.
Berasal dari Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, seorang anak nekat menganiaya ibu kandungnya DS (58).
Dikutip dari Kompas.com, kejadian yang berlangsung pada 5 Desember 2020 lalu itu, bermula dari hal sepele.
Gara-gara tak ada nasi, SH nekat menganiaya ibunya hingga meregang nyawa.
Paur Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, korban telah dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala hingga lemas dan terjatuh
Saat dibawa ke rumah sakit, DS dikabarkan meninggal dunia dalam perjalanan.
(*)
The Real Bapak Idaman, Gemesnya Date Night Ala Ariel Noah dan Sang Putri, Alleia Anata, Boriel Sampai Rela Pose Begini
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |