Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kisah pilu dialami Ramisan (67), warga Candiroto, Kendal, Jawa tengah.
Ia digugat olah anak kandungnya sendiri, Maryanah perkara tanah.
Sang anak mengakui bahwa tanah tersebut merupakan miliknya hasil dari kerjanya sebagai TKW di Malaysia.
Namun Ramisah sendiri mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah yang ia beli dengan suaminya
Di tanah itu Ramisah telah membangun sebuah warung dari bambu yang ia gunakan untuk menyambung hidup.
Melansir Kompas.com pada hari Senin (25/1/2021), persidangan gugatan tersebut akan di gelar kembali pada awal bulan Februari mendatang.
Kuasa Hukum Maryanah mengatakan bahwa kliennya hanya meminta sebagian dari tanah dari orang tuanya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |