Rencanyanya tanah tersebut akan dijadikan tempat tinggal.
Saat ini Ramisah harus mondar-mandir ke Pengadilan Negeri karena permasalahannya tersebut.
Dilandir dari Tribunjateng.com pada hari Senin (25/1/2021), jadwal sidang mundur beberapa pekan dikarenakan Majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.
Ramisah pun merasa sedih dengan permasalahan ini.
"Saya sedih sudah tua seperti ini tidak bisa tenang, malah banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," tuturnya.
Terlebih, ia baru saja tertimpa musibah. Padi di sawahnya yang sudah siap panen, dibabat oleh orang tak dikenal.
Sehingga ia tak dapat memanennya dan mengalami rugi besar.
Kuasa Hukum Ramisah dari PBH Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia Adi Prasetyo menjelaskan bahwa proses bukum masih terus berjalan walau sudah beberapa kali dilakukan mediasi untuk keduanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |