Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kisah pilu dialami Ramisan (67), warga Candiroto, Kendal, Jawa tengah.
Ia digugat olah anak kandungnya sendiri, Maryanah perkara tanah.
Sang anak mengakui bahwa tanah tersebut merupakan miliknya hasil dari kerjanya sebagai TKW di Malaysia.
Namun Ramisah sendiri mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah yang ia beli dengan suaminya
Di tanah itu Ramisah telah membangun sebuah warung dari bambu yang ia gunakan untuk menyambung hidup.
Melansir Kompas.com pada hari Senin (25/1/2021), persidangan gugatan tersebut akan di gelar kembali pada awal bulan Februari mendatang.
Kuasa Hukum Maryanah mengatakan bahwa kliennya hanya meminta sebagian dari tanah dari orang tuanya.
Rencanyanya tanah tersebut akan dijadikan tempat tinggal.
Saat ini Ramisah harus mondar-mandir ke Pengadilan Negeri karena permasalahannya tersebut.
Dilandir dari Tribunjateng.com pada hari Senin (25/1/2021), jadwal sidang mundur beberapa pekan dikarenakan Majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.
Ramisah pun merasa sedih dengan permasalahan ini.
"Saya sedih sudah tua seperti ini tidak bisa tenang, malah banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," tuturnya.
Terlebih, ia baru saja tertimpa musibah. Padi di sawahnya yang sudah siap panen, dibabat oleh orang tak dikenal.
Sehingga ia tak dapat memanennya dan mengalami rugi besar.
Kuasa Hukum Ramisah dari PBH Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia Adi Prasetyo menjelaskan bahwa proses bukum masih terus berjalan walau sudah beberapa kali dilakukan mediasi untuk keduanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |