Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Catherine Wilson baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Catherine Wilson divonis 8 bulan menjalani rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ajukan Pledoi 6 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Bisa Bebas dalam Waktu Dekat?
Kemudian, pihak Catherine Wilson mengajukan nota pembelaan atau pledoi agar hukuman dikurangi menjadi 6 bulan rehabilitasi.
Namun kenyataannya, Majelis Hakim justru memutuskan Catherine Wilson dihukum 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Sekitar 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Rutan Depok, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama 7 bulan," lanjutnya.
Hal tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena perbuatan Catherine Wilson dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas narkoba.
Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan bahwa kliennya sejauh ini menerima putusan hukuman dari Majelis Hakim.
"Itu terima sih, karena Kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya, jadi kita jalanin aja sih," tutup Verna Wahono kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |