Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Majelis Hakim memutuskan Catherine Wilson menjalani hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan, Senin (25/1/2021).
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Catherine Wilson menjalani 8 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Berharap Segera Bebas Usai Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Justru Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
Kemudian, pihak Catherine Wilson mengajukan nota pembelaan atau pledoi agar wanita tersebut agar dihukum 6 bulan rehabilitasi.
Namun, siapa sangka pledoi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan bahkan Catherine Wilson harus menjalani kurungan penjara.
Baca Juga: Ajukan Pledoi 6 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Bisa Bebas dalam Waktu Dekat?
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan pihaknya berharap kliennya direhabilitasi karena hal tersebut dibutuhkan seorang pecandu seperti Catherine Wilson.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |