Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Catherine Wilson baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (25/1/2021).
Majelis Hakim memutuskan Catherine Wilson dihukum 7 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Meski Dihukum Kurungan Penjara, Catherine Wilson Akan Segera Bebas dalam Waktu Dekat
Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya kini baik-baik saja.
"Kak Catherine tadi kondisinya baik-baik saja ya, cuma tadi memang sempat bilang minta didoain aja supaya lancar segala macam, sudah gitu doang," ungkap Verna Wahono saat ditemui di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Berharap Segera Bebas Usai Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Justru Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
Seperti yang diketahui, sebelumnya Catherine Wilson dikabarkan mengalami gatal-gatal.
Verna Wahono mengungkapkan perihal gatal-gatal yang dialami Catherine Wilson juga sudah sembuh.
Pasalnya, Catherine Wilson langsung mendapatkan penanganan dengan cepat.
Baca Juga: Ajukan Pledoi 6 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Bisa Bebas dalam Waktu Dekat?
"Soal sakit sendiri sih udah (sembuh), waktu kejadian gatel-gatal itu langsung dari pihak kita ngasih tau ke pihak rutan, pihak rutan langsung ngeberesin sih, maksudnya panggil dokter, dan lain-lain gitu. Fasilitas-fasilitas yang kayak gitu masih dijalanin sih," ungkap Verna Wahono.
Selain itu, tak ada keluhan lainnya yang diungkapkan Catherine Wilson selama menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Sekitar 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Rutan Depok, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal
Bahkan, Verna Wahono mengungkapkan Catherine Wilson kini telah berubah menjadi lebih sering beribadah.
"Kalau perubahan besar yang paling dijalani sama kak Catherine selama ini, dari awal sampe sekarang puasa sama solatnya sih lebih rajin, setiap hari Senin kamis puasa," tutup Verna Wahono.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |