Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Beberapa waktu lalu warga Senen, Jakarta Pusat dihebohkan oleh pasangan yang berbuat mesum di halte SMKN 34.
Video pasangan itu viral saat diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat pada, Senin (25/1/2021).
Polisi pun berhasil meringkus sosok wanita berinisial MA (21) yang ada di dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Usai Hilang Selama 6 Jam, Wanita Asal Jambi Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya Sepanjang 4 Meter
Melansir Kompas TV, Selasa (26/1/2021) MA tak ingin mengungkapkan siapa pria yang saat itu melakukan tindakan asusila bersamanya.
MA yang saat itu mengenakan kaos hitam pun terlihat malas saat merespon pertanyaan dari pihak kepolisian.
"Gak ada, temen siapa gak ada. Nggak ada, orang nggak tahu siapa," jawab MA sembari tertawa tipis.
Wanita tersebut tidak menunjukan rasa penyesalannya, dan tampak seperti meremehkan pertanyaan polisi dan wartawan di sana.
Saat ditanya mengenai motif melakukan tindakan tersebut, MA pun menjawab dengan santai dan nyeleneh.
"Enggak apa-apa, emang kenapa?" ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (25/1/2021).
Mengenai bayaran, MA mengatakan jika dirinya tak menerima imbalan apa-apa. Dan hanya mendapatkan uang untuk membeli rokok.
"Nggak ada, paling rokok doang," jawabnya enteng.
Polisi pun kembali mengajukan pertanyaan mengenai seberapa sering dirinya melakukan aksi mesum di ruang publik.
MA yang merasa tak ada yang salah, mengaku jika ia sering melakukannya hal serupa di tempat lain.
"(Biasanya tempat lain) Iya," jawabnya singkat sembari mengibaskan rambut.
Melihat tanggapan tak biasa dari MA, Kapolsek Senen, Ewo Samono akan melakukan pemeriksaan jiwa.
"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," jelas Ewo Samono.
Baca Juga: Diduga Pipa Gas Bocor, 6 Warga di Mandailing Natal Meninggal Dunia Akibat Hirup Gas Beracun
Menurut penjelasan Ewo, wanita tersebut tak pernah kenal dengan lelaki tersebut sebelumnya, dan hanya bertemu saat berada di halte.
Karena perbuatannya, MA terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, karena telah melanggar pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
(*)
5 Rekomendasi Pelembap Anti Jerawat dan Harganya, Bisa Pulihkan Kulit yang Meradang, dari Rp11 Ribu
Source | : | Instagram,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |