Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Virus Covid-19 di Indonesia masih terus menyebar.
Mulai dari sektor perkantoran, rumah, hingga penjara.
Termasuk diantaranya rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun sudah membatasi jumlah penjenguk dan menjalankan seluruh protokol kesehatan, virus Covid-19 masih bisa menyelinap.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Ristanta mengungkapkan jika hal tersebut dipicu lantaran adanya hak yang memperbolehkan tahanan keluar untuk keperluan pengobatan.
"KPK tidak bisa mencegah penularan virus corona terhadap para tahanan."
"Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," jelas Ristanta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Penularan terjadi sangat cepat karena kehidupan sehari-hari para tahanan dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Usai Hilang Selama 6 Jam, Wanita Asal Jambi Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya Sepanjang 4 Meter
Namun, pihak rutan sudah melakukan beberapa bentuk pencegahan.
Seperti penyemprotan disinfektan, tes kesehatan, serta membuat peraturan kunjungan secara online.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |