Sementara itu, pelaku M juga tak menampik bahwa dirinya acap kali menyaksikan video syur.
"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," ujar pelaku M.
Ironisnya, M nekat membekap dan memcabuli anak tirinya usai melakukan hubungan intim dengan istrinya.
Ya, usai melakukan hubungan suami istri, M tiba-tiba menyelinap ke dalam kamar putrinya untuk melakukan tindak amoral.
Tak hanya sekali, M rupanya telah melakukan tindak bejatnya sebanyak dua kali.
"Pertama tanggal (25/12/2020). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini tindakan serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial JAL (45).
Warga asal Kabupaten Serang, Banten itu dikabarkan mencabuli anak tirinya hingga hamil 2 bulan.
Korban yang masih berusia 16 tahun, telah dilecehkan ayah tirinya sebanyak dua kali saat rumah dalam kondisi sepi.
Mengetahui suaminya telah melakukan tindak asusila terhadap putrinya, ibu korban lantas melaporkan JAL pada pihak berwajib.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |