Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah tampak kian meresahkan.
Seolah tak ada habisnya, tindak asusila kembali menimpa korban dari berbagai usia.
Tak hanya anak di bawah umur, namun lansia pun ikut menjadi korban tindak amoral tersebut.
Ironisnya, tindak pelecehan acap kali dilakukan oleh orang terdekat korban.
Seperti yang terjadi di Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, baru-baru ini misalnya.
Seorang lansia berinisial BM (64) di Kampung Wanodana Bumalere ini telah diperkosa adik iparnya BPA (60).
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (30/1/2021), Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan hal tersebut.
Telah diamankan pihak berwajib, BPA tak mengelak telah melakukan tindak biadab tersebut.
Pada pihak berwajib, BPA mengaku memperkosa kakaknya karena dipengaruhi alkohol.
"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).
"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," jelas Bambang.
Akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan BPA, kini korban dikabarkan menderita gangguan saluran kandung kemih.
Baca Juga: Terancam Dicerai, Seorang Istri Nekat Serahkan Rekan Kerjanya untuk Diperkosa Suami di Hadapannya
"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.
Untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku, kini pihak berwajib telah melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Bambang.
Kendati demikian, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan dan menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Takut Jadi Janda, Seorang Istri Terpaksa Bantu Suami Perkosa Teman Kerjanya Sendiri di Depannya
Lain halnya dengan Lansia di Banjarnegara, Jawa tengah berinisial SPD (64) tahun ini.
Bukan menjadi korban, SPD justru menjadi pelaku utama atas tindak cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Mengutip dari Tribunnews.com, kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha.
Diamankan pada Februari 2020 lalu, SPD nekat melecehkan anak berusia 6 tahun.
Tak hanya sekali, pelaku nekat melakukan tindak amoral tersebut berulang kali sejak tahun 2019 lalu.
Akibatnya, kini pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |