Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka terkait kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes pada Senin (1/2/2021).
Seperti biasa didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisel wajib lapor tak ada bedanya dengan sebelumnya.
Gisel sendiri mengaku tidak tahu sampai kapan wajib lapor itu akan dijalani.
Namun dia akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.
Baca Juga: Jadi Sorotan Usai Video Syurnya Bersama Gisel Viral, Michael Yukinobu Ogah Aji Mumpung
"Enggak tau," kata Gisella Anastasia saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
"Wajib lapor sampai proses penyidikan terus berjalan setiap senin kamis," timpal kuasa hukum, Sandy Arifin.
Sementara itu ibu anak satu itu tak pernah keberatan untuk menyempatkan diri melakukan wajib lapor dengan agenda yanh sudah dijadwalkan
"Saya ikutin proses hukumnya," ujar Gisella Anastasia.
Sementara itu wajib lapor yang dijalani setiap hari Senin dan Kamis itu tak membuat pekerjaan Gisel jadi terganggu.
Baca Juga: Usai Kasus Video Syur Tersebar Luas, Michael Yukinobu Mengaku Tak Lagi Komunikasi dengan Gisel
Sebab pekerjaannya kini masih dilakukan secara online.
"Nggak sih. Puji Tuhannya masih pada online juga. Masih santai, kita juga daerah sini sering juga jadi gampang aja. Bisa telepon, datang," tuturnya.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama rekannya, Michael Yokinobu Defretes.
Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes Datang Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur Bersama Gisel
Tak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Gisel dan Nobu hanya diwajibkan menjalani waji lapor setiap senin dan kamis.
Proses hukum masih berlanjut, keduanya yang dijerat uu pornografi terancam 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |