Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih ingat dengan insiden pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen?
Kini, kasusnya memasuki babak akhir.
Melansir Kompas.com pada Selasa (2/2/2021), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.
Hakim mempertimbangkan kerugian yang dialami Via Valen sebesar Rp 1,06 miliar dan tersangka bersikap tidak sopan selama persidangan.
Seperti yang diketahui, mobil Alphard milik Via Vallen dibakar oleh orang tak dikenal pada 30 Juni 2020 lalu.
Pembakaran tersebut dilakukan pagi hari pukul 03.20 WIB.
Ia membakar mobil dengan menyiramkan bensin ke mobil dan menyulutnya dengan api.
Beruntungnya, hal itu terekam oleh CCTV rumah Via Vallen.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |