Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih ingat dengan insiden pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen?
Kini, kasusnya memasuki babak akhir.
Melansir Kompas.com pada Selasa (2/2/2021), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.
Hakim mempertimbangkan kerugian yang dialami Via Valen sebesar Rp 1,06 miliar dan tersangka bersikap tidak sopan selama persidangan.
Seperti yang diketahui, mobil Alphard milik Via Vallen dibakar oleh orang tak dikenal pada 30 Juni 2020 lalu.
Pembakaran tersebut dilakukan pagi hari pukul 03.20 WIB.
Ia membakar mobil dengan menyiramkan bensin ke mobil dan menyulutnya dengan api.
Beruntungnya, hal itu terekam oleh CCTV rumah Via Vallen.
Pelantun lagu 'Semua Berlalu' ini pun langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan mobilnya.
Untungnya kebakaran ini tak merembet ke bangunan sebelah mobil tersebut
Melansir Tribunnews.com pada Selasa (2/2/2021), pelaku mengaku membakar mobil Via Vallen karena menyimpan amarah karena tak dapat bertemu dengan penyanyi tersebut.
Pelaku pun mengaku sebagai fans berat Via dan sengaja datang dari Cikarang ke Sidoarjo untuk menemui Via Vallen.
Namun, sesampainya di sana, ia tak dapat bertemu dengan sang idola.
Hal itu lah yang menyebabkan pelaku nekat membakar mobil tersebut.
Pihak Via Vallen menjelaskan, pelaku datang dalam pengaruh minuman keras, sehingga pihaknya tidak membiarkannya masuk ke dalam rumah.
(*)
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |