Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Rachel Vennya menggugat suaminya, Niko Al Hakim, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.
Rachel Vennya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Sidang perdana perceraian Rachel Vennya sudah digelar pada Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Setelah Sederet Isu Miring Menimpa, Rachel Vennya Resmi Gugat Cerai Niko Al Hakim
Sidang tersebut beragendakan mediasi.
Pada sidang perdana tersebut hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim.
Selama ini, rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim pun terlihat harmonis.
Apalagi keduanya sudah 7 tahun bersama, sedari berpacaran hingga menikah.
Bahkan keduanya tak pernah diterpa isu miring.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Bagaimana Nasib Kedua Anaknya?
Namun kabar keretakan rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim muncul saat ibu dua anak itu mengunggah kata 'Divorce' dalam Instagramnya hingga memutuskan lepas hijab.
Keputusan Rachel menggugat cerai langsung menuai reaksi komentar dari netizen.
Banyak netizen yang tak menyangka selebgram yang kerap menampilkan family goals di media sosial, namun ternyata mereka mengalami masalah rumah tangga dan hingga berakhir di Pengadilan Agama.
"Kasus Nindy, kasus Rachel membuktikan bahwa menyajikan kehidupan yang sungguh luxury di media sosial tidak menjamin kebahagiaan moms. Jangan mudah tertipu ya," tulis komentar akun @ririshilda.
"Belajar dari ini yuk, yang tampak bahagia di depan kamera. Belum tentu terjadi belakangny. Semoga jalan terbaik untuk kalian yang sedang membina rumah tangga" tulis komentar akun @sayaphati.
"Demi apa, apa masa iya cerai," kata akun @anakaba.
"Ternyata tak seindah di feeds instagram ya," timpal netizen lainnya.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada 7 Januari 2017.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |