Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang perdana perceraian selebgram Rachel Vennya dan suami, Niko Al Hakim, telah digelar pada Selasa (2/1/2021) pagi.
Di sidang yang beragendakan upaya perdamaian dan mediasi tersebut, Rachel Vennya selaku penggugat, absen.
Mangkirnya Rachel berbeda dengan suami, Niko, yang hadir secara langsung ke meja hijau.
"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat (Rachel)," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui, Selasa (2/2/2021).
"Tetapi penggugat prinsipalnya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya, sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan," sambungnya menambahkan.
Taslimah menerangkan, alasan ketidakhadiran Rachel karena ia merasa sudah diwakili oleh kuasa hukum.
"Alasan ketidakhadirannya, jadi karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir," ungkap Taslimah.
Adapun untuk selanjutnya, sidang telah diagendakan untuk mediasi yang sifatnya wajib untuk dihadiri.
Baik oleh Rachel sebagai penggugat, ataupun Niko sebagai tergugat.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |