Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan dua tersangka PP dan MM, terkait kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2021)
"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kombes Pol Yusri.
Setelah berkas sudah lengkap, tersangka PP dan MM berserta alat bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan.
Kedua tersangka tersebut akan menjalani sidang kasus penyebaran video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes.
"Kita akan sampaikan tahap kedua untuk ke jaksa penuntut umum. Jadi tahap kedua itu, kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kombes Pol Yusri.
Baca Juga: Model Baju Ashanty Lagi-lagi Dikritik Sampai Disebut Mirip Gaya Millen Keponakan Laki-lakinya
Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
Namun bukan hanya PP dan MM yang jadi tersangka, dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Tetapi kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya saja diminta untuk melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |