Grid.ID - Kasus anak gugat orang tuanya sejak beberapa waktu lalu masih bergulir.
Salah satunya, yakni kasus Kakek Koswara.
Melansir Kompas.com, RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kakek Koswara digugat anak kandung Rp 3 M, tak ada pilihan untuk mangkir dari persidangan.
Dalam kondisi sakit, Kakek Koswara tetap datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021).
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |