Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Nama Happy Salma tentu tidak asing di telinga netizen.
Meski sudah jarang tampil di televisi, namun aktris berusia 41 tahun itu masih tetap aktif di media sosial.
Melalui Instagramnya @happysalma, wanita yang sekarang menetap di Bali itu kerap menyampaikan pendapat-pendapatnya terhadap isu terkini.
Seperti baru-baru ini, Happy Salma kembali menyuarakan pendapatnya kepada netizen.
Kali ini pendapatnya berkaitan dengan pakaian.
Pada Kamis (4/2/2021) kemarin, wanita kelahiran Sukabumi itu mengunggah beberapa foto masyarakat Indonesia zaman dahulu yang sedang mengenakan berbagai macam model baju.
Ternyata, unggahan Happy Salma itu ditujukan untuk mendukung Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah.
Menurut Happy, memakai pakaian yang berbeda-beda juga merupakan bagian dari Bhinneka Tunggal Ika.
Ia menambahkan, justru perbedaan-perbedaan itulah yang membuat Indonesia semakin indah.
“Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetap satu jua. Indonesia, sedari dulu, indah dengan perbedaannya.
Secara pribadi segenap hati menyambut baik Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri,” tulisnya dikutip Grid.ID.
Selanjutnya, Happy Salma mengatakan bahwa pakaian merupakan salah satu hal yang menjadi hak setiap individu.
Ia berkelakar bahwa setiap manusia akan unik dengan caranya masing-masing, sehingga hanya dengan toleransilah, kita bisa hidup secara damai.
“Mengenakan pakaian apapun, adalah hak setiap individu untuk bersinar dengan kekhasannya sendiri. Setiap manusia unik dengan caranya masing-masing, dan hanya dengan toleransi, semua dapat hidup berdampingan dalam keberagaman,” tuturnya.
Seperti diketahui, mengutip dari Kompas.com, pada Rabu (3/2/2021) kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama telah meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB Tiga Menteri itu mencakup 6 (enam) keputusan utama.
Salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam atau atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |