Grid.ID - Kota Bogor diketahui saat ini memang sudah mulai menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang akan melintas.
Itulah sebabnya, di beberapa titik terdapat petugas kepolisian yang berjaga dan melakukan razia untuk ketertiban.
Namun ada kejadian menarik tatkala pedangdut moncer Tanah Air, Ayu Ting Ting menjadi salah satu orang yang terkena razia kebijakan tersebut.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, Ayu terkena razia tatkala dirinya baru keluar dari Gerbang Tol Bogor di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor, Kota Bogor Sabtu (6/2/2021).
Ayu yang saat itu mengendarai mobil Mini Cooper S Cabriolet dengan warna mencolok dan berpelat nomor ganjil yakni B 2409 SOJ langsung dihentikan petugas.
Bukan tanpa sebab, saat itu memang bertepatan dengan tanggal genap, sehingga kendaraan yang berpelat tak sesuai dilarang melintas.
Salah seorang petugas Satpol PP yang diketahui bernama Mahfud yang saat itu membantu pemeriksaan di tempat menuturkan awalnya tak mengetahui mobil mewah tersebut dikemudikan oleh Ayu Ting Ting.
"Awalnya di tengah jalur kiri, karena memang kendaraannya mencolok dan pelat nomornya ganjil terus diminta ke pinggir dulu," beber Mahfud dikutip dari TribunnewsBogor.
Mahfud bahkan sempat gerogi usai tahu di dalam mobil tersebut ditumpangi oleh sang biduan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Instagram,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |