Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba.
Sebelumnya tersiar kabar dari grup rekan media bahwa artis berinisial MR, diduga Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba.
Kemudian saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Yusri Yunus, artis berinisial MR diamankan polisi memang telah diamankan polisi.
Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi Wartawan, Minggu (7/2/2021).
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalank hukuma tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Rencana Nikah Muda Gagal, Ridho Rhoma Sebenarnya Sudah Tak Betah Sendiri
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko A |