Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi mengonfirmasi bahwa artis berinisial MR alias Ridho Rhoma telah diamankan.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MR memang telah diamankan polisi, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya
Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Puas Mendekam di Penjara karena Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Kini Sangat Memaknai Arti Keluarga
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko A |