Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Siapa sangka, anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, yang baru saja menghirup udara segar setelah dipenjara, kini ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba?
Kabar ini menggemparkan sejagat raya.
Dilansir dari Kompas.com, terseret kasus narkoba bukan pengalaman pertama bagi Ridho Rhoma.
Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kasus pertamanya terseret narkoba itu dilakukan bersama seorang temannya berinisial S.
Ridho ditangkap oleh polisi saat turun dari mobil hendak menuju lift hotel.
Petugas berhasil menggeledah dan menemukan sabu seberat 0,7 gram dalam paperbag disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Tak hanya sabu, Ridho juga memiliki alat hisap yang menjadi bukti dirinya mengonsumsi narkoba.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ridho sempat mengaku dirinya kapok tak ingin mengulangi pengalaman pahitnya itu.
Ridho mengungkapkan, dirinya sedih saat mengalami masa-masa sulit.
Ia harus belajar dari kesalahan sebelumnya karena telah mengonsumsi sabu.
Namun rupanya, omongan Ridho Rhoma hanya kebohongan belaka.
Baca Juga: Rencana Nikah Muda Gagal, Ridho Rhoma Sebenarnya Sudah Tak Betah Sendiri
Kali ini, Ridho kembali ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2021).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kombes Yusri Yunus dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Rencana Nikah Muda Gagal, Ridho Rhoma Sebenarnya Sudah Tak Betah Sendiri
Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa pil ekstasi.
"Ada keterlibatan narkoba dan positif amphetamine, amphetamine itu ekstasi," imbuh Kombes Yusri Yunus pada Minggu (7/2/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Deshinta N |