Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.
Ridho Rhoma alias MR diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen Fraser Residence Sudirman karena memiliki 3 butir esktasi di dalam saku celanannya.
Kepada polisi, Ridho Rhoma mengaku baru kembali mengonsumsi narkoba di Bali.
Baca Juga: Ridho Rhoma Dicokok Polisi di Sebuah Apartemen Bersama Dua Teman Pria
Dia ditangkap belum lama kembali dari Bali pada 4 Februari 2021.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal baru itu yang ia lakukan di pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Pasal yang disangkakan untuk RR adalah Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Pedangdut Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi, Polisi Tangkap Anak Rhoma Irama karena Ekstasi
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paking lama 12 tahun penjara.
Tambahan informasi, sebelumnya, Ridho Rhoma sempat ditahan dengan kasus serupa karena menggunakan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.
Dari tangan Ridho, polisi mengamankan barang bukti 0.7 gram dan alat isap.
5 Rekomendasi Pelembap Anti Jerawat dan Harganya, Bisa Pulihkan Kulit yang Meradang, dari Rp11 Ribu
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |