Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap karena memiliki 3 butir ekstasi di saku celananya.
Ketiga butir ekstasi itu disimpan Ridho menggunakan bungkus rokok Marlboro bekas.
"Barbuk dari saudara MR di kantong celananya ada 3 butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Ridho Rhoma Mengaku Pakai Narkoba Lagi Sejak di Bali
Pasal yang disangkakan untuk Ridho Rhoma adalah Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya, putra Rhoma Irama diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tambahan informasi, sebelumnya, Ridho Rhoma sempat ditahan dengan kasus serupa karena menggunakan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.
Baca Juga: Pedangdut Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi, Polisi Tangkap Anak Rhoma Irama karena Ekstasi
Dari tangan Ridho, polisi mengamankan barang bukti 0.7 gram dan alat isap.
Ridho Rhoma baru menyelesaikan hukumannya pada 25 Januari 2019 lalu.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |