Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ridho Rhoma kembali tersandung kasus serupa, pengguna narkoba.
Ridho dicokok Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menyimpan 3 pil ekstasi di saku celananya.
Ridho Rhoma terbukti positif amfetamin dan metamfetamin melalui pemeriksaan urin.
Saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho menyampaikan keinginanya sembuh dari adiksi narkoba.
Baca Juga: Ridho Rhoma Dicokok dengan Barang Bukti Narkoba yang Disimpan di Bungkus Rokok
"Saya ingin sembuh dari ini," kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, RR sempat ditahan dengan kasus serupa karena menggunakan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.
Baca Juga: Ridho Rhoma Dicokok Polisi di Sebuah Apartemen Bersama Dua Teman Pria
Dari tangan RR polisi mengamankan barang bukti 0.7 gram dan alat isap.
RR baru menyelesaikan hukumannya pada 25 Januari 2019 lalu.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |