Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba setelah 1 tahun bebas dari penjara.
Sebelumnya Ridho sempat dipenjara lantaran terbukti menggunakan narkoba pada tahun 2017.
Kala itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat isap jenis bong.
Akibatnya, Ridho kala itu harus menjalani rehabilitasi selama 10 bulan, ia juga dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Rhoma Irama Justru Bersyukur Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Alasannya
Baru saja keluar dari sel tahanan pada bulan Januari 2020 lalu, Ridho kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu (7/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, Ridho terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi dan positif amphetamine.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 pil ekstasi.
Akibat dari kasus tersebut, banyak warganet yang menanyakan bagaimana tanggapan dari sang ayah, yakni Rhoma Irama.
Pasalnya saat kabar tersebut merebak di media sosial, pihak keluarga Ridho Rhoma belum ada yang memberikan tanggapan sama sekali.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |