Grid.ID - Kasus Kakek Koswara yang digugat anak kandungnya beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.
Melansir Kompas.com, kakek 85 tahun asal Bandug itu digugat putranya sebanyak Rp 3 milyar.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orang tua Koswara.
Dilansir dari TribunJabar.id, kasus anak gugat orangtua Rp 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan.
Seperti diketahui, RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.
Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.
Baca Juga: Cerai dengan Anaknya, Ibu Rohimah Beri Pesan untuk Kiwil
Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.
Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 Miliar.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |