Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih belum juga menurun.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kasus persebaran covid-19 di Indonesia.
Mulai dari menggalakan gerakan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun), hingga menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Selain itu, sejak Januari lalu pemerintah juga telah melakukan vaksinasi guna menekan angka kasus covid-19.
Proses vaksinasi ini dilakukan secara bertahap, dengan diawali dari para tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kemudian masyarakat umum.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa masyarakat umum dijadwalkan akan menerima vaksin covid-19 pada April mendatang.
"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin covid-19 sekitar bulan April, itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," kata Moeldoko pada Kamis (11/2/2021) yang dikutip dari Kompas.com.
Diketahui Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 pada 9 Februari lalu.
Dilansir dari SURYA.co.id, menurut Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020, bagi pihak yang menolak untuk di vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip dari Kompas.com via tribunnews.com dari Perpres Nomor 14 tahun 2021, Sabtu (13/2/2021).
Sanksi administratif tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Tak hanya itu saja, warga yang menolak untuk di vaksin dapat dikenai denda atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
Adapun warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan.
Perpres Nomor 14 tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelah diteken Presiden Jokowi.
Maka, Perpres tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 10 Februari 2021.
(*)
Source | : | Kompas.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |